MANADO, MediaDaerah.com – Menyambut perayaan Natal 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan hadiah istimewa bagi warganya melalui program “Keringanan Sukacita Natal” untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini berlaku mulai 1 hingga 30 November 2025 di seluruh kantor Samsat induk dan gerai Samsat se-Sulut.
Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay (YSK-Victory) mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan daerah.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut membangun Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.
Program “Keringanan Sukacita Natal” ini merupakan wujud kasih dan perhatian pemerintahan YSK–Victory kepada masyarakat di penghujung tahun, sekaligus meringankan beban ekonomi jelang Natal.
Adapun bentuk keringanan yang diberikan meliputi:
‐ Bebas 100% untuk tunggakan PKB kendaraan roda dua di bawah 200cc.
– Diskon 50% untuk tunggakan PKB kendaraan roda dua di atas 200cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
– Keringanan ekuivalen untuk PKB dan Opsen PKB setara nilai PKB sebelum masa opsen.
– Bebas denda PKB 100%.
– Pembebasan tarif PKB progresif.
– Tambahan diskon 5–10% bagi kendaraan baru yang belum lewat sembilan bulan sejak jatuh tempo pajak.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat menata keuangan menjelang akhir tahun, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak sebagai wujud partisipasi dalam membangun Sulut yang maju, sejahtera, dan penuh sukacita Natal. (riv)
