Headline Pemerintahan

Putusan PK MA Akhiri Sengketa, Pemkab Minut Kuasai Kembali Aset Rp563 Miliar

MINUT, MediaDaerah.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menegaskan kedaulatan hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) atas lahan kompleks perkantoran di Airmadidi, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 740 PK/PDT/2025.

Putusan ini mengakhiri sengketa panjang antara Pemkab Minut dan Shintia Gelly Rumumpe (SGR), sekaligus memastikan aset negara senilai lebih dari Rp563 miliar kembali menjadi milik publik.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Pemkab Minut dan membatalkan putusan sebelumnya (Nomor 3655 K/PDT/2024) yang sempat memenangkan pihak penggugat.

“Mahkamah Agung menyatakan sah kepemilikan tanah kompleks perkantoran oleh Pemkab Minahasa Utara dan menolak seluruh gugatan pihak lawan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, I Gede Widhartama, dalam konferensi pers di Atrium Kantor Bupati Minut, Senin (13/10/2025).

Menurut Gede, objek sengketa yang berhasil diselamatkan mencakup lahan seluas 350.075 meter persegi di kawasan pusat pemerintahan Airmadidi, dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp500 miliar, ditambah nilai bangunan di atasnya sebesar Rp63 miliar.

“Melalui upaya hukum luar biasa ini, negara berhasil mempertahankan aset publik senilai lebih dari Rp563 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Minut, Joune Ganda, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Kejari Minut, khususnya tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mendampingi sejak awal proses.

“Ini bukan semata kemenangan pemerintah, tapi kemenangan masyarakat Minahasa Utara. Aset ini milik publik dan digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” ujar Joune.

Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari kerja sama antara Pemkab dan Kejari Minut dalam pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan dan pembelaan aset daerah.

Sengketa lahan yang bermula sejak 2019 itu sempat melalui sejumlah proses hukum di berbagai tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri Airmadidi (Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.Arm), Pengadilan Tinggi Manado (Nomor 193/PDT/2023/PT.MND), hingga Mahkamah Agung (Nomor 3655 K/PDT/2024), sebelum akhirnya dikoreksi melalui PK yang dimenangkan Pemkab Minut.

“Proses ini sangat panjang dan penuh dinamika. Tapi kami tidak pernah menyerah, karena kami tahu yang kami perjuangkan adalah aset negara,” tegas Joune Ganda.

Ia menambahkan, putusan MA ini memberi kepastian hukum dan kejelasan status atas kompleks perkantoran Pemkab Minut, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola aset daerah.

“Dengan keputusan MA ini, kami berharap tidak ada lagi keraguan di masyarakat. Kawasan ini adalah milik publik dan harus kita jaga bersama,” tandasnya. (Bril)