Ekonomi Headline

OJK Beberkan 238 Ribu Kasus Penipuan, Kerugian Tembus Rp4,8 Triliun

JAKARTA, Mediadaerah.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap lonjakan besar kasus penipuan atau scam di Indonesia.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 29 Agustus 2025, terdapat 238.552 laporan penipuan dengan total kerugian masyarakat menembus Rp4,8 triliun.

“IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Minggu (7/9/2025).

Dari total laporan, 145.862 kasus masuk melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), sementara 92.690 laporan dilayangkan langsung korban ke sistem IASC.

Lebih lanjut, OJK mengungkap ada 381.507 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, 76.541 rekening sudah diblokir, langkah yang berhasil menyelamatkan dana korban hingga Rp350,3 miliar.

“Langkah pemblokiran rekening ini tidak hanya melindungi korban, tapi juga mempersempit ruang gerak pelaku penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus di sektor keuangan,” tegas Friderica. (Wol)