MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 10 tahun 2025.
Surat edaran ini tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Joune Ganda tertanggal 20 Maret 2025.
Dalam surat edaran ditetapkan beberapa ketentuan, pertama, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA).
Kedua, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA).
Ketiga, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. (Riv)