MINSEL – Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan pelaku pembunuhan tukang ojek di Amurang yang sempat viral di media sosial (medsos).
Pelakunya lelaki berinisial RS (21), warga Desa Ranoako, Kecamatan Touluaan Selatan, Minahasa Tenggara.
Korbannya adalah lelaki berinisial RAM (52), warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Peristiwa pembunuhan terjadi jala raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang pada Selasa 4 Februari 2025, sekira pukul 19.30 WITA.
Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut dipicu oleh emosi pelaku RS yang mendengar kalau korban RAM diduga menggoda tantenya berinisial SL.
Kata Kapolres, peristiwa bermula ketika RAM mengantar SL dari Amurang menuju Desa Ranoako. Dalam perjalanan, korban diduga melontarkan kata-kata tak pantas kepada SL, yang membuatnya ketakutan.
SL lalu meminta korban berhenti di Desa Ranoketang Tua dengan alasan mengambil uang.
Sesampainya di desa, SL langsung menghubungi pacarnya lelaki berisial ST, dan menceritakan peristiwa tersebut.
Kabar ini pun sampai ke telinga RS, keponakan SL, yang langsung terbakar emosi. Tak tinggal diam, RS mengajak seorang temannya untuk mencari korban.
“Saat menemukan korban di jalan raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, RS tanpa basa-basi langsung menikam korban dengan pisau badik yang sudah disiapkannya,” ungkap Kapolres.
Tikaman brutal mengenai bagian dada dan kaki korban hingga ia meregang nyawa di lokasi kejadian.
Lanjut Kapolres, setelah melakukan aksinya, RS kabur ke Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) lalu ke Manado.
“Pelaki akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tikala sebelum dijemput oleh Tim Resmob Polres Minsel,” tuturnya.
Dalam pelariannya, pelakun RS sempat membuang pisau badik di wilayah Bolsel. Namun, berkat kerja sama Tim Resmob Polres Minsel dan Polres Bolsel, barang bukti berhasil ditemukan.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Polres Minsel mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang dan tidak main hakim sendiri yang bisa berakibat fatal. (Cel)