MITRA – Pasangan Ronald Kandoli dan Fredy Tuda (RK-FT) ditetapkan KPU Minahasa Tenggara (Mitra) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih lewat rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Mitra, Kamis (6/2/2025).
Ronald Kandoli dan Fredy Tuda hadir langsung dalam rapat pleno ini.
Ketua KPU Kabupaten Mitra, Otnie Tamod, didampingi oleh para anggota komisioner yakni Ryan Sandag, Lucky Mamahit, Sastro Mokoagou, Aulya Syukur, serta Sekretaris KPU Fajri Monoarfa, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 86/PHPU.DUP/III/2025, Keputusan KPU Kabupaten Mitra Nomor 1195 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Mitra Tahun 2024, serta Surat Ketua KPU RI Nomor 232/TL.02.7.SD/06/2025 tanggal 4 Februari 2025, maka kami menetapkan pasangan Ronald Kandoli dan Fredy Tuda sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujar Tamod.
Tamod menambahkan bahwa pasangan Ronald Kandoli-Fredy Tuda berhasil memperoleh suara sah sebanyak 40.375 atau 55,1 persen dari total suara sah yang dihitung dalam Pilkada Kabupaten Mitra.
Dalam rapat pleno yang dihadiri berbagai pihak terkait. KPU Kabupaten Mitra menegaskan bahwa berita acara penetapan telah dibuat dalam tiga rangkap dan ditandatangani oleh seluruh anggota KPU. (Riv)