KOTAMOBAGU, MediaDaerah.com – Kepala Desa Bakan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, berinisial HM (54) dan kontraktor inisial JK (57), ditangkap Kepolisian Resor Kotamobagu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan saluran drainase.
“Kedua tersangka ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi pembuatan saluran drainase sungai Tapagale. Dana bantuan masuk ke rekening desa, namun pemerintah desa tidak menata kegiatan tersebut,” kata Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, melalui keterangan resminya, Selasa (7/1/2025).
Irwanto menjelaskan dana pembuatan saluran drainase itu bersumber dari bantuan PT J Resources Bolaang Mongondow periode 2023 dan 2024 yang dikelola oleh pemerintah Desa Bakan.
“Akan tetapi tersangka HM tidak memuat anggaran ini dalam dokumen APBDes. Tersangka mengajukan proposal bantuan pada 2021 dan disetujui perusahaan pada 2023 dengan anggaran Rp9.099.880.527 yang diberikan secara bertahap,” jelas Irwanto.
Tersangka HM disebut menunjuk pihak pelaksana atau kontraktor dalam pembangunan drainase itu tanpa proses lelang sebagaimana mestinya. Akibatnya pekerjaan drainase sungai ini tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.
“Kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini sebesar Rp6.657.472.592,” terang Irwanto.
Kedua tersangka, kata Irwanto, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 adalah perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp1 miliar. (*)