MANADO, MediaDaerah.com – Dua tersangka kasus sabu yakni pria berinsial BK, warga Manado dan YR, warga Kotamobagu, diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Manado.
Kasat Resnarkoba AKP Hilman Muthalib menjelaskan dua tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dan perantara.
BK dan YR, diamankan di dua lokasi berbeda pada Kamis, 31 Oktober 2024. Di mana BK ditangkap di Kelurahan Singkil, dan YR ditangkap di sebuah hotel di Bahu, Manado.
“Barang bukti sabu yang diamankan seberat 151 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba di Manado, Jumat (15/11/2024).
Ia menjelaskan, BK diamankan terlebih dahulu di daerah Singkil bersama 1 paket sabu. Kemudian dari hasil interogasi, tim bergerak ke rumahnya di Pinaesaan Kecamatan Wenang.
“Tim berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya sebanyak 120 paket yang tersimpan di rumahnya,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi terhadap BK, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka YR yang memiliki 1 paket sabu.
“Dari pengakuan keduanya, sabu ini dikirimkan oleh seseorang dari luar Sulawesi Utara. Peran YR bertugas menerima paket yang dikirim oleh pengirim, lalu diteruskan ke BK. Sedangkan BK bertugas sebagi kurir lalu meletakan sabu tersebut di beberapa titik sesuai arahan pengirim,” ungkapnya. (Cel)