Headline Hukrim

2 Pejabat Pemkab Talaud Diperiksa Unit Tipikor Polres

TALAUD, MediaDaerah.com – Polres Talaud serius memberantas korupsi di Tanah Porodisa.

Terbaru, dua oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud diperiksa Polres Talaud. Kedua oknum itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PD alias Paul dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD RG alias Richard. Mereka diperiksa di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Talaud, Selasa (5/11/2024).

Diperiksanya kedua oknum tersebut atas penyalahgunaan anggaran dana ketahanan pangan pada rekening desa Tahun Anggaran 2024.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SIK, MH membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa pejabat di lingkup Pemkab Talaud.

“Kita menindaklanjuti dari unjuk rasa para kepala desa kemarin. Kita coba untuk mendapatkan klarifikasi dulu kemana itu gaji kepala desa yang tidak disalurkan. Ini ada beberapa dari Kepala OPD yang sudah coba kami panggil sehingga jelas arah dan tujuannya. Apabila memang nanti terlibat tindak pidana korupsi maka kita tindaklanjuti sampai pengadilan,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres pemanggilan ini masih dalam tahap permintaan klarifikasi, dan pihak Kepolisian masih mempelajari pasal mana dalam Undang-undang Tipikor yang akan dikenakan.

”Nanti kita tinggal lebih pertajam pertanyaan maupun penyelidikan yang dilakukan. Saya berharap kedepannya pengeloaan uang negara harus tepat sasaran dan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan perangkat desa menggelar aksi demontrasi di Kantor Bupati Talaud, pada Senin (4/11/2024). Kedatangan perangkat desa yang tergabung dalam APDESI mempertanyakan hak mereka berupa penghasilan tetap (siltap) kepala desa, perangkat dan anggota BPD yang belum terbayarkan.

Pasalnya, sudah tujuh bulan siltap belum juga terbayarkan. Tuntutan para perangkat desa, pembayaran siltap wajib untuk dua triwulan (April-Juni) dan triwulan tiga (Juli-September). Sementara triwulan empat (Oktober-Desember) dimintakan untuk bayar tepat pada waktunya. (*)