Headline Humaniora

Dana Hibah Pemprov Sulut untuk GMIM Sesuai Peruntukan dan Ada Laporan Pertanggungjawaban

MANADO, MediaDaerah.com – Koordinator Bidang Humas Masyarakat (Humas) BPMS GMIM, Pnt Kombes Pol (Purn) John Rori, angkat bicara soal pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) Polda Sulut terkait dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM senilai Rp16 miliar.

Ia menjelaskan pada prinsipnya GMIM sangat apresiasi dan mendukung upaya penegakkan hukum berkait dengan dana hibah pemerintah kepada GMIM.

John Rori menegaskan GMIM akan kooperatif jika kemudian ada pemanggilan petinggi Sinode GMIM nanti

“Dan bila dipanggil pasti hadir dan koperatif,” terangnya, Senin (28/10/2024).

Ia menuturkan terkait dana hibah untuk Sinode GMIM oleh Pemprov Sulut tahun 2021, 2022, dan 2023, telah sesuai peruntukan untuk kebutuhan pelayanan GMIM.

“Karena dana hibah ini telah digunakan sesuai peruntukan untuk kebutuhan pelayanan GMIM, baik pelayanan non fisik maupun fisik,” terangnya.

John Rori kemudian menjelaskan kenapa GMIM perlu bermitra dengan pemerintah dan mendapat bantuan? Karena untuk menjawab kebutuhan pelayanan kepada warga GMIM yang juga warga masyarakat Sulut yang tersebar di 1078 jemaat, 149 wilayah dan 800.000 anggota jemaat yang ada di 7 kabupaten/kota se-Sulut.

Bahkan, ditambahkannya, di luar Sulut sampai di luar negeri juga memiliki bidang pendididikan dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi serta beberapa klinik dan Rumah Sakit, maka GMIM setiap tahun memprogramkan pelayanan.

“Baik non fisik maupun infrastruktur. Maka GMIM perlu bermitra dengan berbagai stakeholder maupun pemerintah untuk mendapatkan bantuan-bantuan dalam rangka kelancaran pelayanan gereja,” jelasnya.

Ia menerangkan, GMIM menerima hibah bukan hanya berbentuk uang tunai dalam bentuk transfer tapi juga berbentuk barang. Seperti gedung Alva Omega yang ada di UKIT, rumah susun di PPWG, dan juga gedung Mission Center yang dibangun di Jalan Ring Road Manado diserahkan dalam bentuk bangunan.

“Dan bantuan yang sudah diberikan bukan hanya dari tahun 2021, 2022, dan 2023. Tapi sejak 2018,” terangnya.

John Rori melanjutkan, dana hibah Pemprov Sulut ini bukan hanya GMIM yang menerimanya, tapi semua golongan gereja dan semua lembaga agama.

“Tapi kenapa hanya GMIM yang disorot, itu tanya kepada Polda Sulut yang punya wewenang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan dana hibah yang diberikan setiap tahun dari tahun 2018, telah digunakan sesuai peruntukan untuk pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan dan juga pelayanan-pelayanan GMIM.

“Antara lain pembangunan asrama Universitas Kristen Indonesia Tomohon yang diresmikan Presiden Joko Widodo dan infrastruktur UKIT, beberapa rumah sakit, yaitu RS Kalooran Amurang, RS Kaupusan Langowan, RS Siloam Sonder, RS Bethesda Tomohon, RS Tonsea dan RS di Bitung dan beberapa sekolah, serta juga bantuan untuk gereja-gereja di lingkungan GMIM,” jelasnya.

“Dan tiap tahun GMIM memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pemberi hibah tentang penggunaan dana hibah sesuai persyaratan dan aturan yang dimintakan,” tambahnya.

John Rori mengimbau kepada publik untuk tidak berspekulasi atau menyimpulkan terkait proses lidik dari aparat penegak hukum soal dana hibah, karena masih dalam proses.

“Setiap pemberian hibah kepada GMIM telah digunakan sesuai peruntukannya dan telah dibuatkan laporan pertanggungwabannya sesuai ketentuan yang berlaku. Baik secara administrasi maupun fisik,” tegasnya. (*)