Headline Pemerintahan

Pemkot Kotamobagu Haruskan Pemasangan CCTV dalam Proses Penerbitan Izin Usaha

KOTAMOBAGU, MediaDaerah.com – Kebijakan baru diterapkan Pemkot Kotamobagu dalam penerbitan izin usaha. Pemasangan kamera pemantau atau Closed Circuit Television (CCTV) menjadi syaratnya.

“Kebijakan ini tujuannya untuk meningkatkan keamanan di area publik maupun privat, guna mencegah tindak kejahatan seperti pencurian, kekerasan, dan aksi kriminal lainnya,” kata Penjabat (Pj) Walikota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, Selasa (15/10/2024).

Abdullah menjelaskan bahwa kewajiban pemasangan CCTV akan menjadi syarat utama bagi penerbitan izin usaha, terutama untuk usaha-usaha tertentu yang dianggap memiliki risiko keamanan lebih tinggi.

“Pemasangan CCTV di setiap tempat usaha akan mencakup area dalam bangunan serta mengarah ke jalan, guna memaksimalkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar,” jelasnya.

Ia menambahkan, spesifikasi CCTV yang dipasang harus sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kotamobagu.

“Sehingga akses ke rekaman dapat dilakukan dengan mudah oleh pihak berwenang jika diperlukan,” ungkapnya. (Ras)