MANADO, MediaDaerah.com – Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Pemerintah Provinsi Sulut ada periode 2023-2024 secara akumulatif berhasil merealisasikan penerimaan kerugiaan daerah senilai Rp11.692.301.635,07.
Angka ini dapat dirinci tahun 2023 senilai Rp9.662.733.213,41 dan tahun 2024 sampai dengan 26 September 2024 senilai Rp2.029.568.421,66.
Tentunya ini mencerminkan keberhasilan MPPKD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas keuangan daerah.
Dengan adanya MPPKD, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Sulut dapat semakin transparan dan akuntabel, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah berkelanjutan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kata lain, MPPKD terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Hal ini dilakukan demi menunjang visi dan misi pembangunan Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK).
Memang, MPPKD memiliki tugas dan wewenang untuk menyelesaikan tuntutan ganti kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain, atau pihak ketiga yang merugikan keuangan daerah.
Perlu diketahui, dasar penuntutan ganti rugi adalah temuan atau rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK). (Riv)