MANADO, MediaDaerah.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemprov Sulut tandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar di ruangan rapat paripurna DPRD Sulut, Rabu (7/8/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen yang dihadiri langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, serta Sekprov Steve Kepel.
Ketua DPRD Sulut dalam sambutannya menyebutkan, setelah penyampaian KUA-PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 oleh gubernur, maka Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut telah melaksanakan rapat pembahasan dan menyetujui.
“Hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD Provinsi Sulawesi Utara yang telah disampaikan tadi menjadi dasar dalam penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan KUA-PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025, rumusannya ada menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD.
“Sebagaimana yang telah saya jelaskan sebelumnya, tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 adalah Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur berkualitas dan ekonomi inklusif serta berkelanjutan,” kata Gubernur Olly.
Untuk itu, lanjutnya, KUA-PPAS diharapkan dapat menciptakan pembangunan yang berkualitas, daya saing dan inklusif sesuai visi menjadikan Sulut sebagai super up di kawasan Indonesia Timur.
“Dengan demikian, melalui kesepakatan ini kita memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara,” tutupnya. (Riv)