MANADO, MediaDaerah.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado berkeinginan untuk melindungi lebih banyak lagi pekerja rentan di Kota Manado.
Salah satu cara yang akan dilakukan yakni dengan melaksanakan program perlindungan ‘Tumou Tou’.
“Lewat program Perlindungan Tumou Tou intinya ASN diberikan kesempatan melindungi minimal satu pekerja rentan di sekitarnya, seperti pembantu, sopir dan lain-lain,” kata Sekretaris Kota Manado, Micler Lakat, Kamis (11/7/2024).
Ia menjelaskan saat ini Pemkot Manado memiliki pegawai struktural sebanyak 775 ASN. Dan itu sudah disampaikan dalam rapat kerja sama antara Pemkot Manado dam BPJS Ketenagakerjaan Sulut.
“Jika satu orang melindungi satu saja pekerja rentan, maka akan ada ketambahan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Manado,” tutur Micler.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid mengatakan, tenaga kerja yang bisa dilindungi yakni pekerja bangunan, asisten rumah tangga (ART), sopir angkutan umum, buruh tani dan pekerja lainnya yang dikategorikan pekerja bukan penerima upah (BPU).
Ia menjelaskan, hanya dengan membayar iuran senilai Rp16.800 per bulan maka sudah bisa memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga kerja tersebut.
“Tenaga kerja tersebut jika mengalami kecelakaan maka biaya perawatannya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan,” beber Sunardy.
“Sementara jika pekerja mengalami resiko kematian saat bekerja, maka ahli waris dari peserta program JKM akan mendapatkan total manfaat senilai Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta,” sambungnya.
Pihaknya pun berharap dengan semakin banyaknya pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Kota Manado, maka akan tercapai cakupan kesehatan universal atau Universal Health Coverage.
“Saat ini di Kota Manado perlindungan pekerjanya sudah mencapai 73 persen, semoga kedepan bisa terus bertambah lewat program-program yang sudah dicanangkan Pemkot Manado,” tukas Sunardy. (Alv)