MANADO, MediaDaerah.com — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, gaji ke-13 akan mulai dicairkan besok, 7 Juni 2024.
Ini disampaikan langsung Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw, di Lobi Kantor Gubernur Sulut, siang tadi, Kamis (6/6/2024).
“Mulai esok atas instruksi Pak Gubernur untuk mencairkan gaji ke-13, untuk ASN di lingkungan Pemprov Sulut,” kata Steven Kandouw.
Lanjutnya, pencairan gaji ke-13 bagi ASN tersebut dapat diikuti olwh pemerintahan di 15 kabupaten/kota se Sulut.
Steven Kandouw berharap dengan pencairan gaji ke-13, para ASN termasuk di dalamnya PPPK dapat menunjukan kinerja dalam bekerja.
“ASN bekerja lebih maksimal dengan reward yang sudah diberikan oleh Pak Gubernur,” tuturnya.
Sementara itu, Sekprov Sulut Steve Kepel menjelaskan, jumlah gaji ke-13 untuk ASN Pemprov Sulut sebesar Rp57,2 miliar.
“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi ASN di lingkup Pemprov Sulut,” tukasnya. (Riv)