Ekonomi Headline

Direktorat Jenderal Pajak Suluttenggomalut Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak

MANADO, MediaDaerah.com — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) telah mengadakan kegiatan Penagihan aktif berupa blokir rekening keuangan terhadap para Penunggak Pajak secara serentak Selasa (22/5).
Kegiatan ini dilakukan serentak bersama dengan sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang tersebar di empat provinsi, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Kesepuluh kantor pajak tersebut adalah KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Gorontalo, KPP Pratama Kotamobagu, KPP Pratama Luwuk, KPP Pratama Manado, KPP Pratama Palu, KPP Pratama Tahuna, KPP Pratama Ternate, KPP Pratama Tobelo, dan KPP Pratama Tolitoli.

Pemblokiran rekening keuangan dilakukan kepada 263 Wajib Pajak dengan total utang pajak sebesar Rp87.868.593.382.

Kegiatan pemblokiran tersebut dilaksanakan berkolaborasi dengan beberapa Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk merealisasikan target penerimaan pajak di tahun 2024.

Diketahui, pemblokiran ini dilakukan terhadap Penunggak Pajak yang masih belum melunasi pajaknya hingga waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, Kanwil DJP Suluttenggomalut telah berupaya melakukan kegiatan penagihan aktif berupa pengiriman Surat Teguran dan dilanjutkan dengan menyampaikan Surat Paksa kepada Penunggak Pajak yang tidak memperlihatkan itikad baik.

Kegiatan pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jo. Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, permintaan pemblokiran dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara tertulis.

Atas permintaan pemblokiran tersebut, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain akan melakukan pemblokiran sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran. (Alv)