BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang remaja pria berinsial AT (17) yang diduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah wayer.
AT diringkus polisi pada Selasa (14/5/2024) lalu, saat berada di rumahnya di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian.
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai menjelaskan, pelaku AT diduga menganiaya korban bernama Revan Biringin dengan panah wayer saat berada di rumah kos di Perum Bimoli, Girian Indah pada Senin (13/5/2024) sekira Pukul 05.40 WITA.
“Saat itu tersangka dan temannya datang ke tempat kos dan langsung mencari korban. Saat itu terjadi saling serang antara pelaku dan korban dengan menggunakan panah wayer sehingga mengenai kaki kanan korban. Melihat korban sudah terluka, tersangka langsung pergi melarikan diri,” terangnya.
Ia menuturkan pelaku bersama barang bukti sebuah pelontar dan sebuah anak panah sudah diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut. (Cel)