Headline Humaniora

Steven Kandouw Minta Pengawas Door to Door Cari Tahu Perusahaan Tidak Terapkan SK Gubernur Soal UMP

MediaDaerah – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw meminta pengawas untuk door to door memeriksa perusahaan yang tidak menerapkan SK Gubernur Sulut soal Upah Minimum Provinsi (UMP).

Itu disampaikannya saat menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2024 bersama para buruh di kompleks Pasar Bersehati, Kota Manado, Rabu (1/5/2024).

Sekedar diketahui, SK Gubernur Sulut Nomor 449 Tahun 2023 telah menetapkan UMP Sulut tahun 2024 sebesar RpRp3.545.000.

Steven Kandouw berjanji akan menindaklanjuti perusahaan yang mengabaikan penerapan SK Gubernur soal UMP tersebut.

“Saya janji akan menyelesaikan ini. Pengawas harus ditambah supaya tiap minggu door to door cari tahu perusahaan yang belum menjalankan SK Gubernur,” ungkapnya.

Mantan Ketua DPRD Sulut ini menuturkan, pekerja atau buruh wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari perusahaan.

“Makanya ini kita harus duduk bersama antara buruh dan pengusaha, supaya tidak merugikan satu sama lain. Supaya juga iklim investasi tetap kondusif,” tuturnya. (Riv)