MediaDaerah – Polresta Manado melaksanakan program rutin “Jumat Bacirita” di Pondok Presisi Mapolresta setempat, pagi tadi, Jumat (19/4/2024)
Tema pembahasan Jumat Bacirita kali ini adalah tentang strategi antisipasi terhadap peredaran narkotika di Kota Manado.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasatbinmas Polresta Manado Kompol Arie Najoan, Kasatresnarkoba AKP Hilman Muthalib, Wakasatbinmas AKP Nelson Tuju, dan warga masyarakat.
Kasatbinmas dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas kehadiran warga masyarakat dalam kegiatan Jumat Bacirita ini.
Sementara itu dalam sesi diskusi, muncul beberapa pertanyaan dari warga masyarakat. Di antaranya, sanksi hukum bagi pengguna lem, status obat batuk merek tertentu apakah tergolong narkotika, dan lain-lain.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasatresnarkoba menjelaskan, sanksi hukum terhadap pengguna lem jenis tertentu masih dalam penelitian lebih lanjut.
“Namun pihak kepolisian tetap akan menindaklanjuti aduan dan laporan dengan memberikan pembinaan kepada para pengguna,” jelas AKP Hilman Muthalib.
Lanjutnya, untuk obat batuk cair merek tertentu yang sering disalahgunakan pemakaiannya, bukan termasuk narkotika dan telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah. (Cel)