MediaDaerah – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dalam menyambut Ramadhan dan Paskah 2024.
Keringanan ini mulai berlaku sejak 13 Maret hingga 19 April 2024.
“Ini merupakan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang digelar OD-SK dalam rangka Bulan Suci Ramadhan, menyambut Paskah, serta Idul Fitri 2024,” kata Kepala Bapenda Sulut June Silangen, Rabu (13/3/2024).
Dalam program ini, ada tiga keringanan yang diberikan. Yakni, pertama denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pembebasan 100 persen atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.
Kedua Keringanan Pokok dan Denda BBN II atau pembebasan pokok dan denda BBNKN 100 persen atas bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Ketiga, Keringanan Pembebasan Progresif atas Kendaraan Bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebanan setara bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Hotline Bapenda Sulawesi Utara dengan nomor telepon 08114371069.
“Ayo manfaatkan program ini, hubungi Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” ajak Silangen. (Riv)