MediaDaerah – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3AD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus menyeriusi masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA).
Wartawan dinilai memiliki peranan penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus tersebut.
“Teman-teman pers berperan penting membantu pencegahan lewat publikasi ke masyarakat. Termasuk juga dalam hal penanganan kasus,” kata Kepala Dinas P3AD Sulut, Wanda Musu, saat pertemuan dengan Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS) di Ruang Rapat Dinas P3AD Sulut, Kamis (22/2/2024).
Ia menyebut, sejak tahun 2020 hingga 2020, terjadi tren kenaikan data kasus dan korban KtPA di 15 kabupaten/kota di Provinsi Sulut.
Pada tahun 2020, terdapat 468 kasus dengan 521 korban. Pada tahun 2021, angka tersebut meningkat menjadi 529 kasus dengan 573 korban. Pada tahun 2022, lonjakan kasus dan korban sangat signifikan, yaitu mencapai 885 kasus dengan 936 korban.
“Kita lihat ini ada dua hal. Pertama, karena sosialisasi hingga membuat warga tak malu atau takut melaporkan jika ada kasus.Kedua, karena dari prilaku dari para pelaku sendiri. Ini memang jadi pekerjaan rumah kita,” terangnya.
Wanda mengakui, setiap kasus yang ditangani dikawal dan diselesaikan pihaknya sampai tuntas.
“Penyelesaian kasus ini tidak mudah. Apalagi jika korbannya adalah anak-anak. Kita dampingi lewat psikolog, rohaniawan dan juga pengacara,” ungkapnya.
Ia menuturkan, kasus kekerasan kebanyakan terjadi pada anak-anak yang para pelakunya merupakan orang terdekat.
Kadis P3AD Sulut ini mengajak wartawan untuk dapat bersama mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Lewat pemberitaan pastinya akan mengedukasi masyarakat akan bahaya dan dampak buruk dari tindak kekerasan ini. Warga juga dapat mengantisipasi, khususnya yang punya anak-anak perempuan,” tukasnya.
Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu bingung jika ingin mengadu atau melaporkan tindak kekerasan pada perempuan dan anak.
“Ada kasus lapor ke Call Center SAPA 129 dan Whatsapp 08111129129. Ini call centre 24 jam yang bisa diakses tidak hanya oleh korban kekerasan tapi juga keluarga, masyarakat dan siapa saja yang menduga, mendeteksi atau melihat kasus-kasus kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak,” tandasnya. (Riv)