MediaDaerah.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong para Wajib Pajak untuk memadankan nomor induk kependudukan (NIK)-nya menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Di daerah sendiri, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) selama tahun 2023 berhasil melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP terhadap 84,4 persen Wajib Pajak.
“Sudah ada 1.810.031 wajib pajak atau sebesar 84,44 persen dari 2.146.173 wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” ucap Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arif Mahmudin Zuhri pada Konferensi Pers Kinerja Kanwil DJP Suluttenggomalut Tahun 2023, Rabu (17/1/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, saat mulainya implementasi NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
“NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang,” kata Arif.
Kanwil DJP Suluttenggomalut pun bakal terus mendorong Wajib Pajak untuk bisa melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, dengan target 100 persen sebelum implementasi pada 1 Juli 2024. (Alv)