Headline Pemerintahan

Gubernur OD Keluarkan Surat Edaran Cuti Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk ASN dan THL se-Sulut

Mediadaerah.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey (OD) menerbitkan Surat Edaran nomor: 800/23.9240/Sekr.BKD tentang Pelaksanaan Cuti Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulut.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wakil Kota se-Sulut serta kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk diteruskan kepada seluruh ASN dan THL yang ada.

Dalam surat ini, Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan cuti Natal 2023 pada tanggal 27, 28 dan 29 Desember dan cuti tahun baru tanggal 2 dan 3 Januari.

Seluruh ASN dan THL diwajibkan kembali bekerja pada 4 Januari 2024.

Kepala perangkat daerah untuk tidak memberikan cuti tahunan tambahan kepada ASN dan THL di lingkungan kerjanya. Untuk pelaksanaan apel perdana tahun 2024 wajib diikuti oleh seluruh ASN dan THL, serta setiap pimpinan perangkat daerah atau unit kerja dilarang memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL,” ujar Gubernur Olly Dondokambey dalam suratnya yang terbit, Jumat (22/12/2023).

Di sisi lain, pelaksanaan apel kerja perdana tahun 2024 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan dilaksanakan pada Kamis (4/1/2024) pukul 07.45 Wita di Lapangan Kantor Gubernur Sulawesi Utara dengan seragam batik daerah.

Bagi ASN dan THL yang berkantor pada Perangkat Daerah di luar jalur Jin. 17 Agustus – Manado dan kawasan Kantor Gubernur wajib melaksanakan Apel Perdana secara mandiri, yang dipimpin oleh salah satu Pejabat Admiristrator serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur Sulawesi Utara melakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah melalui aplikasi SIMVONI pada saat selesai Apel Kerja Perdana. (Riv)