Pemerintahan

Gubernur Sulut Olly Dondokambey Umumkan UMP 2024 Sebesar Rp3.545.000

MANADO, MediaDaerah.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.545.000 di The Sentra Hotel Manado, Selasa (21/11/2023).

Penetapan UMP 2024 ini mengalami kenaikan dari UMP Sulut tahun 2023 yakni Rp3.485.000.

Gubernur Olly mengatakan kenaikan UMP 2024, karena ada pertimbangan yang salah satunya pertumbuhan ekonomi daerah terus membaik.

“Saya kira angka ini sangat kondusif. Pengusaha dan serikat pekerja juga memahami,” ungkapnya.

Kenaikan UMP tersebut, diharapnya dapat diterima semua pihak serta diaplikasikan dengan baik.

“Dengan adanya kenaikan UMP 2024, para pekerja tentunya harus lebih efektif lagi bekerja. Begitu juga pengusaha untuk mengikuti aturan pemerintah ini,” tuturnya.

Ia mengakui akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP 2024 nanti.

“Perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Sulut tersebut akan diberikan sanksi lewat instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota,” tegasnya.

Pengumuman UMP 2024 ini turut dihadiri Forkopimda Sulut, Ketua DPRD Sulut Andy Silangen, Sekprov Sulut Steve Kepel, Dewan Pengupahan Sulut dan instansi terkait di Pemprov Sulut. (Riv)