MANADO – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditarget tuntas pada akhir tahun 2023 ini.
Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, terus memacu penyelesaiannya.
Berbagai tahapan telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses sebelum RTRW tersebut ditetapkan.
Seperti kegiatan Konsultasi Publik I yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulut di Graha Gubernuran, Bumi Beringin Manado, Kamis (26/10/2023).
Terkait ini, Sekprov Sulut Steve Kepel mengatakan, Revisi Perda RTRW Provinsi Sulut harus disosialisasikan kepada masyarakat secara terbuka terkait pemanfaatan ruang di setiap wilayah di Sulut.
“Harus disampai-sampaikan kepada masyarakat, bahwa ini sonasi area pembangunan, ini sonasi ruang terbuka dan seterusnya. Termasuk komersialisasi kawasan tertentu,” katanya.
Lanjut dia, sosialisasi ini supaya proses perizinan atau land development yang akan dilaksanakan dapat diketahui persis oleh masyarakat.
“Pemprov berupaya agar RTRW Provinsi Sulut segerap ditetapkan. Target akhir tahun sudah bisa ada penetapan,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulut tahun 2014 sampai tahun 2034 ditetapkan pada 17 Maret 2014.
Perda ini kemudian dilakukan peninjauan kembali tahun 2018 dengan rekomendasi revisi dan dilanjutkan proses kegiatan revisi pada tahun 2019 sampai tahun 2020.
Proses tahapan revisi Perda RTRW Provinsi Sulut terus berlanjut dan diharapkan dapat ditetapkan di akhir tahun 2023. (Riv)