MANADO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Penyepakatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Provinsi Sulut di Ruang FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Selasa (24/10/2023).
Rapat ini dibuka Asisten III Setdaprov Sulut Fransiscus Manumpil didampingi Kepala Dinas PUPRD Sulut Deicy Paath. Instansi terkait dari 15 kabupaten/kota juga terpantau hadir mengikuti rapat tersebut.
“Kegiatan ini sangat strategis karena kebutuhan untuk perencaanan ke depan. Investasi harus dimulai dengan tata ruang yang jelas. Jadi tata ruang kita sepakati bersama dengan kabupaten/kota,” kata Asisten III Fransiscus Manumpil.
Ia mengakui investasi di Bumi Nyiur Melambai terbilang belum lancar, karena terhambat tata ruang yang belum pasti.
“Ada lokasi perlu dibangun tapi masuk kawasan pertanian, kawasan hutan, kawasan konservasi. Ini jadi hambatan di lapangan,” bebernya.
Manumpil menjelaskan, dii sisi lain terkait dengan pertanian dan pangan memang menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, sektor tersebut ke depan merupakan sektor yang mengalami krisis yang krusial bersama sektor energi dan lingkungan.
“Untuk antisipasi itu, perlu penguatan kedaulatan pangan. Karena itu, harus ada lahan pertanian untuk kebutuhan pangan. Semua yang masuk ke mulut itu pangan termasuk peternakan dan usaha lainnya,” terangnya.
Belum lagi terkait dengan pertumbuhan pendudukan yang begitu cepat dan terjadi evolusi pembangunan.
“Dulu kita tidak ada Boulevard, pembangunan di wilayah pesisir. Sekarang begitu cepat. Ini yang harus kita lindungi yang masuk kawasan konservasi, seperti itu,” terangnya.
Ia berharap RTRW Provinsi Sulut cepat tuntas agar investasi lebih menggeliat.
“Belum lama ini kita laksanakan untuk penataan ruang laut. Tinggal bagaimana Perdanya digabung dengan darat sehingga menjadi penyataan yang terintegrasi dan berkesinambungan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPRD Sulut Deicy Paath mengatakan, hasil dari pertemuan ini akan menghasilkan kesepakatan seluruh kabupaten/kota tentang lokasi lahan pertanian yang tergolong lahan pertanian berkelanjutan.
“Ketika KP2B ditetapkan dalam kesepakatan hari ini, lokasinya tidak bisa digunakan untuk keperluan selain untuk pertanian. Perubahan fungsi harus melalui proses sesuai undang-undang, yang tentunya tidak sesederhana seperti sebelum KP2B ini disepakati,” katanya. (Riv)