Hukrim

Kejati Sulut Didesak Percepat Usut Dugaan Korupsi Dana Disabilitas di Pemkab Talaud

MANADO – Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut sejak September lalu, sampai saat ini belum ada progress terkait pengusutan dugaan korupsi dana disabilitas di Pemkab Talaud.

Nelson Entiman SH, selaku Pengacara Pelapor, Pemberian Manumbalang SH, yang melaporkan hal ini ke Pemprov dan Kejati Sulut, mendesak Kejati Sulut untuk segera memproses laporan terkait dugaan penyelewengan dana disabilitas di Pemkab Talaud.

Desakan ini sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang dilakukan Manumbalang di lobi Kantor Gubernur Sulut, Senin 25 September 2023 lalu.

Karena menurut Entiman, Pelapor Manumbalang dan istrinya yang merupakan penyandang disabilitas di Talaud, adalah contoh yang tak pernah menerima bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Talaud.

Ia menyebut malahan yang bukan penyandang disabilitas mendapatkan bantuan. “Ini terkait dengan dana bantuan sosial terhadap kaum disabilitas. Semestinya ini harus diproses tapi sampai hari ini kami belum bisa menerima informasi yang pasti dan jelas tentang laporan itu karena itu pun kami dari pelapor juga kami kecewa,” ungkap Nelson kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Menurut Nelson laporan tersebut harus segera diproses secepat mungkin sebab bukan perihal kepentingan pribadi.

“Dan ini bukan hanya kepentingan individu, ini kepentingan masyarakat dalam hal penegakkan hukum, terutama penegakkan korupsi di Pemerintah Kabupaten Talaud. Saya kira itu yang menjadi harapan kita,” sebutnya.

Kalaupun belum ada tindaklanjut atas laporan kliennya, dikatakannya, akan ada gelombang protes.

Diketahui sebelumnya Pemberian Manumbalang didampingi istri dan anaknya, melakukan aksi demo damai sekaligus menyerahkan berkas dugaan korupsi dana disabilitas Pemkab Talaud di Kantor Gubernur Sulut yang diterima Kepala Badan Kesbangpol Sulut Ferry Sangian.

Dan dari data yang diperoleh, Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Talaud telah dua kali mencairkan uang program bantuan terhadap penyandang disabilitas.

Pertama pada tanggal 2 April 2023 berdasarkan nomor Register SP2D17.06/04.0/000020/LS 1.06.0.00.0.00.01.0000/P.02/4/2023 sebesar Rp500.000.000 dan kedua pada tanggal 3 April 2023 dengan nomor 17.06/04.0/000022/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/ P.03/4/2023. Register SP2D sebesar Rp315.000.000. (Riv)