Ekonomi Headline

Jangan Pakai Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK

JAKARTA – Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perusahaan yang memberikan pinjaman online dan terdaftar di OJK.

Sampai dengan 9 Oktober 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-t​o-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 101 perusahaan.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Sabtu (14/10/2023).

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 9 Oktober 2023 sendiri dapat diakses melalui link berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-9-Oktober-2023.aspx. (Cel)