Humaniora

Kemenko Polhukam Gelar Rakor dan Diskusi Publik di Sulut Terkait Pencegahan TPPO pada 4-5 Oktober 2023

MANADO – Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Diskusi Publik Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya pada Sektor Judi Online, Online Scam dan Upaya Perlindungan WNI di Luar Negeri.

Rakor Pencegahan TPPO ini akan digelar di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut pada 4-5 Oktober 2023.

“Rakor ini merupakan kerja sama antara Kemen Polhukam dan Kementrian Luar Negeri yang difasilitasi oleh Pemprov Sulut,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (P3AD) Provinsi Sulut, Wanda Musu, melalui Kabid Kualitas Hidup Perempuan, Kualitas Keluarga dan Parisipasi Masyarakat, Everdien Kalesaran, Jumat (29/9/2023).

Kegiatan ini, katanya, sebagai bentuk kampanye publik untuk mengajak semua pihak agar bisa melakukan pencegahan bersama terjadinya TPPO. Apalagi sesuai catatan Kemenko Polhukam, Indonesia telah memasuki darurat TPPO.

“Itu menyusul setelah diketahui bahwa ada ratusan WNI yang telah menjadi korban penipuan dan perdagangan orang di Kamboja dan dipekerjakan di perusahaan penipuan online dan judi online,” terangnya.

Everdien melanjutkan, fenomena tersebut membuat pemerintah pusat berkoordinasi bersama pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan yang salah satunya lewat pelaksanaan rakor tersebut.

“Rakor ini akan membahas banyak hal dengan mengundang semua pihak terkait. Apalagi akan ada agenda diskusi yang akan membahas khusus soal pencegahan TPPO khususnya pada Sektor Judi Online, Online Scam dan Upaya Perlindungan WNI di Luar Negeri,” tandasnya.

Adapun dalam rakor ini nanti turut mengundang pihak Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui Deputi Bidang Koordinator Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian Desa PDTT dan Kejaksaan Agung RI. (Riv)