BITUNG – Sempat buron selama sebulan, pria berinisial OK (30), warga Aertembaga, Kota Bitung akhirnya ditangkap polisi.
OK diburu polisi karena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban pria bernama Christian (37), sesama warga Aertembaga.
Penganiayaan terjadi pada 9 Juli 2023 lalu di acara pesta ulang tahun di Kelurahan Tandurusa, Aertembaga.
Kapolsek Aertembaga AKP Moh Taufiqurrohman mengatakan, pengembangan yang dilakukan Tim Resmob Polsek Aertembaga akhirnya berhasil menangkap pelaku di jalan raya sekitar wilayah Kecamatan Aertembaga pada Selasa (15/8/2023).
Ia menjelaskan, terkait motif penganiayaan sementara ini diduga akibat pengaruh minuman keras.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tegas Kapolsek, Rabu (16/8/2023). (Cel)