MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) berkomitmen mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Semangat inilah yang mampu mengantarkan Provinsi Sulut menjadi juara nasional Paritrana Award selama tiga tahun berturut-turut.
“Program ini instruksi langsung presiden agar supaya pemerintah daerah bisa memberikan perhatian serius terkait perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan,” kata Asisten I Setdaprov Sulut, Denny Mangala mewakili Gubernur Sulut dalam Sosialisasi dan Penyampaian Penjelasan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PESONA) di Ruang F.J Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Rabu (9/8/2023).
Kegiatan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut ini dihadiri Asisten III Setdaprov Sulut Fransiskus Manumpil, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut Rahel Rotinsulu dan Kepala Disnaker kabupaten/kota.
Lanjut Mengala, Gubernur Sulut telah melakukan rapat dengan semua kepala daerah di Sulut untuk memperluas cover kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemprov Sulut setiap tahun memberikan perlindungan bagi pekerja agama melalui program PERKASA. Kurang lebih 123 ribu pekerja agama yaitu Kristen, katolik, Hindu, Budha dan Konghucu yang tercover,” jelasnya.
Lanjutnya, Pemprov Sulut juga mengcover tenaga kerja rentan lewat program PESONA.
“Baik petani, nelayan, sopir dan buruh tani. Kita doring agar kabupaten/kota dapat terus melindungi pekerja rentan di wilayahnya dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Bahkan, sekarang ini, Mangala menuturkan Pemprov Sulut mengendorse seluruh ASN ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara kalau THL Pemprov Sulut sudah di-cover.
“Makanya dikoordinasikan ke pimpinan supaya untuk ASN bisa dipotong di gaji masing-masing. Manfaatnya kalau meninggal dapat santunan sebanyak Rp42 juta, kalau celaka dapat juga. Dengan melihat manfaat program ini kita mengendorse supaya kita mengcover pekerja rentan,” katanya.
Karena itu, sesuai instruksi pak gubernur kata Denny Mangala, Pemprov Sulut akan mengevaluasi sejauh mana implementasi di kabupaten kota.
“Kalau ada persoalan yang dihadapi kita akan bahas bersama untuk mencarikan solusi dan dilanjutkan dengan dikeluarkan instruksi pak gubernur,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut memberikan apresiasi kepada Pemprov Sulut yang telah berkomitmen melindungi pekerja rentan di Sulut.
“Karena berbagai program, regulasi dan inisiasi Pemerintah Provinsi Sulut dalam melindungi pekerja melalui program PERKASA dan PESONA. Minimal satu desa 100 orang melindungi pekerja rentan. Sehingga Pemprov Sulut sangat layak menerima penghargaan Paritrana award dari Presiden RI sebanyak tiga kali berturut-turut,” pungkasnya. (Riv)