Pemerintahan

Bapenda Sulut Buka Pelayanan di Parkiran Mantos 1, June Silangen Ajak Warga Manfaatkan Program Keringanan Pajak Ranmor

MANADO – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik pajak kendaraan tahunan, keringanan PKB dan Pembebasan Denda PKB bisa dilakukan di halaman parkir Manado Town Square (Mantos) 1.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membuka pelayanan di tempat tersebut untuk mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Adapaun pelayanan di Parkiran Mantos 1 dimulai 2 Agustus sampai 29 September 2023. Pelayanan dibuka dari Senin sampai dengan Jumat.

Dimana jam pelayanan untuk Senin-Kamis Pukul 10-14 WITA dan Pukul 16.00-19.00 WITA. Kemudian, Pelayanan untuk Jumat Pukul 10.00-14.00 WITA.

Plt Kepala Bapenda Sulut, June Silangen mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak ranmor dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK), yaitu “Keringanan Tiga Hebat Lanjutkan” yang dimulai 3 Juli hingga 29 September 2023.

“Keringanan pajak ranmor tersebut meliputi Keringanan Pokok PKB, Bebas Denda PKB dan Keringanan dan Bebas Denda BBNKB II,” kata Silangen, Selasa (1/8/2023).

Keringanan Pokok PKB, lanjutnya, yaitu pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya.

Kemudian, untuk tahun kedua (2) diberikan keringanan dan pengurangan 50% dari pokok pajak. Tahun ketiga (3) keringanan dan pengurangan 60% dari pokok pajak, tahun keempat (4) keringanan dan pengurangan 70% dari pokok pajak, tahun kelima (5) keringanan dan pengurangan 80% dari pokok pajak.

“Untuk tahun keenam (6) dan seterusnya, diberikan pembebasan pokok pajak 100%,” jelasnya.

Ia menerangkan untuk Bebas Denda PKB yaitu denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100%.

Terakhir, Keringanan dan Bebas Denda BBNKB II, Silangen menuturkan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100%.

“Ayo, mari kita manfaatkan program keringanan pajak ini. Dengan membayar pajak, pastinya kita aman berkendara dan berkontribusi untuk menunjang pembangunan daerah,” tandas Silangen. (Riv)