MANADO – Dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia dan HUT Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2023, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) kembali memberi keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Warga di Bumi Nyiur Melambai pemilik kendaraan bermotor diminta untuk memanfaatkan keringanan PKB dalam program “Keringanan Tiga Hebat Lanjutkan” yang mulai berlaku 3 Juli hingga 29 September 2023.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, June Silangen menjelaskan, keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut yakni Keringanan Pokok PKB, Bebas Denda PKB dan Keringanan dan Bebas Denda BBNKB II.
Ia menjelaskan untuk Keringanan Pokok PKB, yaitu pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya.
Kemudian, untuk tahun kedua (2) diberikan keringanan dan pengurangan 50% dari pokok pajak. Tahun ketiga (3) keringanan dan pengurangan 60% dari pokok pajak, tahun keempat (4) keringanan dan pengurangan 70% dari pokok pajak, tahun kelima (5) keringanan dan pengurangan 80% dari pokok pajak.
“Untuk tahun keenam (6) dan seterusnya, diberikan pembebasan pokok pajak 100%,” jelasnya, Jumat (7/7/2023).
Lanjut Silangen, untuk Bebas Denda PKB yaitu denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100%.
Terakhir, Keringanan dan Bebas Denda BBNKB II, Silangen menuturkan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100%.
“Ini merupakan kepedulian Bapak Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw untuk masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Jadi, mari kita manfaatkan program keringanan pajak ini. Dengan membayar pajak, pastinya kita aman berkendara dan berkontribusi untuk menunjang pembangunan daerah,” tandas Silangen. (Riv)