MANADO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Kota Manado.
Ada lima terduga pelaku yang diamankan, yakni pria berinisial AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20).
“Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan lima orang pria pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Aplikasi MiChat. Mereka ditangkap di dua rumah kos di Kelurahan Ranotana,” kata Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan di Aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (9/6/2023).
Kapolda menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana tersebut.
“Merespon informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar. Modusnya, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui Aplikasi MiChat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati para pelaku sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Kapolda, saat ini keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma Dinas P3A Kota Manado.
“Sedangkan kelima pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti 6 buah handphone yang berisikan Aplikasi MiChat,” tukasnya. (Cel)