MANADO – Warga yang memiliki kendaraan diharapkan tidak mengabaikan untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor karena ada banyak keuntungannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, June Silangen mengatakan kalau pemilik kendaraan sudah nama sendiri terjamin legalitas kepemilikan kendaraan bermotornya.
“Itu juga mempermudah dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKN terjadi kehilangan, serta mempermudah klaim asuransi kecelakaan, dan menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain,” kata Silangen, Senin (10/4/2023).
Ia mengakui, bagi wajib pajak yang ingin mengurus balik nama kendaraan bermotor sekarang merupakan waktu yang tepat. Pasalnya, ada program keringanan pajak dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK).
“Program keringanan pajak ini sudah dimulai tanggal 28 Maret hingga berakhir pada 26 Mei 2023,” jelasnya.
Silangen menambahkan, program keringanan pajak tersebut berlaku juga untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKN) sebesar 100 persen.
“Marilah torang manfaatkan program keringanan ini. Wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan bermotor ikut berkontribusi positif dalam program pembangunan di Sulawesi Utara,” tukasnya. (Riv)