Hukrim

Setubuhi Gadis 14 Tahun hingga Hamil, Pemuda Ini Diamankan Resmob Polres Bitung

BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung menangkap tersangka kasus persetubuhan terhadap anak pada 25 Maret 2023.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah pemuda berinisial KM (19) ditangkap polisi di sekitar Kecamatan Girian dini hari tadi, sekira Pukul 02.30 Wita.

Sementara itu, korban merupakan gadis yang masih berumur 14 tahun yang saat ini dalam kondisi hamil 4 bulan.

Abast mengatakan, Polres Bitung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap KM.

Ia menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi pada Bulan November 2022. Saat itu, korban pergi ke rumah saudaranya yang terletak persis di belakang rumah korban sekira Pukul 19.00 Wita.

Saat hendak keluar rumah, korban bertemu dengan KM. Saat itu, KM langsung menarik korban masuk kembali ke dalam rumah yang dalam keadaan kosong tersebut.

“Di rumah itu, diduga KM melakukan aksi pencabulan terhadap korban,” urai Abast, Sabtu (25/3/2023).

Usai mencabuli korban, KM menyuruh korban pergi dan berpesan agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun.

Namun, selang 4 bulan kemudian, orang tua korban baru tahu jika korban dalam kondisi hamil.

“Mengetahui anaknya tengah hamil, ibu korban langsung melakukan interogasi terhadap anaknya dan menceritakan peristiwa yang terjadi ke ibunya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bitung pada 10 Maret 2023,” pungkasnya. (Alv)