MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Sulut, Sabtu (25/3/2023).
Resa Waworuntu dari PDI-Perjuangan dan Meyke Lavarence dari Partai Golkar resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Sulut.
Resa Waworuntu adalah PAW Almarhum Fanny Legoh, dan Meyke Lavarence PAW dari Almarhum Winsulangi Salindeho, Periode 2019–2024.
Pelantikan kedua legislator tersebut diawali pembacaan Surat Keputusan pemberhentian anggota DPRD Almarhum Winsulangi Salindeho dan Almarhum Fanny Legoh oleh Sekretaris DPRD Sandra Moniaga.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan anggota Pengganti Antar Waktu yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Saudara Meyke Lavarence nantinya duduk di komisi I, sedangkan Saudara Rhesa Waworuntu di komisi IV, ” ujar Silangen.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw berharap kedua wakil rakyat yang baru dilantik mampu menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi rakyat secara optimal, sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Banyak selamat kepada Ibu Meyke Lavarence dan Bapak Rhesa, selamat bekerja untuk rakyat,” kata Steven Kandouw. (Riv)