BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pria berinsial JS (17) warga Kota Bitung karena melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Terduga pelaku JS diamankan polisi saat berada di kos-kosan di Kecamatan Girian, Kota Bitung sekira Pukul 02.50 WITA, Selasa (21/3/2023).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi di Kecamatan Maesa, Kota Bitung pada Jumat 17 Maret lalu, sekira Pukul 19.30 WITA.
Abast menerangkan, kejadian bermula saat terduga pelaku JS mengaku sebagai anggota polisi dan mengajak korban sebut saja Bunga (nama samaran), gadis yang masih berumur 12 tahun untuk jalan-jalan dengan sepeda motor.
Korban pun mengikuti ajakan pelaku, hingga dibawa ke lokasi yang sepi. Pelaku JS beralasan ingin memotret korban.
“Saat tiba di lokasi yang dituju, korban diduga ditarik paksa oleh pelaku ke semak-semak, kemudian diduga dicabuli,” terang Abast.
Namun saat peristiwa itu terjadi, lanjutnya, korban merasa ketakutan kemudian berteriak memanggil-manggil ibunya.
“Mendengar teriakan korban, terduga pelaku langsung membekap mulut korban kemudian kembali mengantarkannya dengan sepeda motor dan menurunkannya di pusat Kota Bitung,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung menceritakannya kepada orang tuanya.
“Orang tua korban yang merasa keberatan akhirnya melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 20 Maret 2023, dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Bitung,” pungkasnya.
Saat ini terduga pelaku beserta 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150 miliknya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (Alv)