MANADO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tengah menyeriusi keberadaan kendaraan nomor polisi (Nopol) luar yang beroperasi di wilayah Sulut.
Plt Kepala Bapenda Sulut, June Silangen meminta agar kendaraan Nopol luar di Sulut untuk segera dilakukan mutasi.
“Kiranya para pemilik kendaraan Nopol luar tersebut bisa secepatnya urus mutasi di daerah ini,” kata June Silangen, Senin (6/3/2022).
Ia menjelaskan, mutasi kendaraan tersebut akan berdampak baik untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor.
“Kita terima informasi banyak kendaraan Nopol luar beroperasi di Sulut. Kita akan lakukan penelusuran dengan berkoordinasi bersam kepolisian dan pemda kabupaten/kota,” ujarnya.
June menjelaskan, sesuai peraturan daerah (perda) aturannya kendaraan Nopol luar yang beroperasi selama 90 hari di Sulut, wajib melakukan mutasi.
“Kecuali status kendaraan itu masih dalam leasing atau kredit di finance daerah luar Sulut. Ini kiranya boleh menjadi perhatian,” tandasnya. (Riv)