BITUNG – Aksi penipuan dengan modus melipatgandakan uang berhasil dibongkar Tim Resmob Polres Bitung.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RD (61) yang diduga pelaku penipuan uang ratusan juta rupiah milik pasangan suami istri Donny dan Julien, warga Aertembaga, Kota Bitung.
“Terduga pelaku diamankan polisi saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Tikala, Manado pada Jumat (3/3/2023),” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (4/3/2023).
Ia menjelaskan, modus yang dilancarkan pelaku menipu korban dengan menjanjikan uang yang dipinjam akan berlipat ganda.
Kata Abast, saat itu terduga pelaku RD bersama tiga orang lainnya yang mengaku dari orang bank dan pemuka agama datang ke rumah korban pada Maret 2022.
“Mereka datang untuk meminjam uang sebesar Rp163 juta. Uang pinjaman itu akan digunakan untuk mencairkan uang yang lebih besar di salah satu bank. Nantinya, uang yang dipinjam dari korban akan dijanjikan diganti berlipat ganda,” jelas Abast.
Dengan tampang para terduga pelaku meyakinkan, akhirnya korban seperti terhipnotis dan percaya meminjamkan besaran uang yang diminta.
“Korban yang percaya begitu saja, kemudian memberikan uang tersebut yang disertakan bukti tanda terima uang di atas sebuah kertas kwitansi bermeterai 10 ribu,” ungkapnya.
Seiring waktu berjalan, lanjut Abast, janji terduga pelaku untuk mengembalikan uang korban sesuai yang dijanjikan tidak terealisasi.
Nah, merasa sudah termakan tipuan, korban pun melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Bitung pada 9 Februari 2023 lalu.
“Polisi akhirnya memburu para pelaku dan berhasil mengamankan perempuan RD. Selanjutnya dilakukan interogasi,” ucapnya.
Tak sampai di situ, tambah Abast, polisi curiga praktek penipuan yang dilancarkan para pelaku diduga masih ada warga lain yang menjadi korban, tetapi belum melaporkannya ke polisi.
“Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik,” tutupnya. (Alv)