Hukrim

Kasus KDRT Istri Aniaya Suami di Tomohon Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan Polisi

MANADO – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) istri aniaya suami di Kota Tomohon akhirnya berakhir damai. Itu lantaran korban MB (30) sudah mencabut laporan polisi yang dibuatnya di Polsek Tomohon Tengah.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Sang suami yang menjadi korban KDRT oleh istrinya berinisial VA (24), sudah mencabut laporan polisi. Alasannya karena sang istri yang menjadi terduga pelaku mengalami gangguan kesehatan, yakni pendarahan,” kata Kombes Pol Abraham Abast, Jumat (3/3/2023).

Ia juga membenarkan kasus KDRT tersebut terjadi pada Selasa lalu (28/2/2023).

“Laporannya masuk ke SPKT Polsek Tomohon Tengah. Terduga pelaku VA menganiaya suaminya saat korban berada di tempat kerja,” jelasnya.

Abast melanjutkan, setelah menerima laporan, terduga pelaku langsung dijemput polisi dan dibawa ke Mapolsek Tomohon Tengah.

“Saat terduga pelaku diinterogasi polisi, korban kemudian datang dan langsung mencabut laporan polisi yang dibuatnya,” pungkasnya. (Alv)