MANADO – Tindakan bejat dilakukan NS, pria 74 tahun asal Kota Bitung. Ia tega mencabuli anak tirinya, perempuan yang masih berumur 13 tahun.
Terduga pelaku NS kini sudah diamankan polisi, dan kasusnya sementara ditangani Polres Bitung.
“Peristiwa pencabulan terjadi di salah satu kecamatan di Bitung. Terduga pelaku langsung diamankan Tim Resmob Polres Bitung setelah menerima laporan,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (20/2/2023) malam.
Lanjut Abast, peristiwa pencabulan ini terbongkar setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut ke kakak dan ibunya.
“Awalnya korban takut melaporkan pencabulan tersebut ke ibunya, karena jika dilaporkan maka pelaku mengancam akan membunuh ibu korban,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui korban mengalami pencabulan sejak berusia 9 tahun.
“Terduga pelaku melakukan aksinya sejak korban berusia 9 tahun, dan sudah dilakukan lebih dari sekali. Terakhir terduga pelaku mencabuli korban pada hari Minggu (19/2/2023) siang,” jelasnya.
Adapun modus terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, ketika rumah dalam keadaan sepi.
“Terduga pelaku mencabuli korban disaat ibu korban sedang pergi bekerja di luar rumah. Saat itulah terduga pelaku melakukan aksinya mencabuli korban,” ungkap Abast.
Setelah mendengarkan pengakuan korban, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.
“Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mengamankan terduga pelaku. Kini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Alv)