MITRA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengakomodir sebanyak 800 Tenaga Kontrak untuk menunjang kinerja pelayanan di jajarannya.
Hal tersebut dipastikan langsung Bupati James Sumendap saat menggelar Apel Akbar bersama para tenaga kontrak di Sport Hall Kantor Bupati Mitra, Kamis (16/2/2023).
Menurut Sumendap, langkah ini diambil untuk memenuhi ketersediaan lapangan kerja bagi warga Minahasa Tenggara.
“Ini kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten, setelah sebelumnya edaran dari Pemerintah Pusat soal penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan pemerintah daerah. Saya tidak ingin pengangguran di Minahasa Tenggara bertambah,” terang Sumendap.
Ia juga memastikan jika tenaga kontrak yang diakomodir oleh Pemkab Mitra hingga 2 Tahun kedepan, dan tidak bisa diputus hanya oleh pergantian kepemimpinan.
“Jadi SK yang akan diterbitkan nanti berlaku hingga 2025 nanti. Pemberhentian Tenaga Kontrak ini hanya bisa diberhentikan jika ada evaluasi kinerja dan tidak sepihak,” terangnya.
Bupati Sumendap ikut memastikan jika selain hak gaji bulanan, para tenaga kontrak juga akan diakomodir sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Jadi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ini juga berlaku bagi keluarga Tenaga Kontrak, meliputi istri, suami dan anak-anak,” tandasnya. (Riv)