Pentas

Ingin Mendaftar Calon Anggota KPU Sulut 2023-2028? Ini Syaratnya

MANADO – Tahapan seleksi Calon Anggota KPU Sulawesi Utara (Sulut) periode 2023-2028 sudah dimulai sejak Jumat (10/2/2023) lalu.

Warga Bumi Nyiur Melambai yang ingin mendaftar wajib mengikuti syaratnya.

Adapun yang menjadi syaratnya yaitu merupakan warga negara Indonesia dengan KTP Provinsi Sulut. Dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun serta berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).

Calon anggota KPU Sulut harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Bagi para pelamar wajib mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, serta memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Victory Rotty menyampaikan untuk tahapan pendaftaran, semua bakal calon anggota KPU Sulut wajib mendaftar secara online di Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc).

“Calon pendaftar harus mendownload Aplikasi SIAKBA, dan mengupload semua persyaratan,” ujarnya.

“Setelah mendaftar lewat online, pendaftar harus membawa berkas sesuai persyaratan ke sekretariat timsel yang bertempat di Hotel Aryaduta Manado lantai dua,” tandas Rotty, sembari menyebut batas waktu penyampaian dokumen persyaratan hingga tanggal 21 Februari 2023. (Vox)