MANADO – Oknum Penjabat Hukum Tua (Kumtua) berinisial FG (50) bersama dua warga yakni ML (38) dan LR (27) di Kauditan, Minahasa Utara (Minut), menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa.
Ketiganya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, yang sebelumnya ditahan di Polres Minut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan para tersangka merupakan Dana Desa untuk dua program desa Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.
“Dana Desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp183.166.900, dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp46.977.136,” terang Abast di Manado, Jumat (10/2/2023).
Ia menjelaskan, oknum Penjabat Kumtua tersebut diduga mengerjakan program secara pribadi, dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya bersama dua warga tanpa perikatan.
“Oknum Kumtua FG melaksanakan dua kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran. FG justru melibatkan dua warga lainnya,” jelas Abast.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkab Minut, lanjutnya, terjadi penyimpangan dana senilai Rp157.965.575.
“Itu berasal dari pemahalan harga senilai Rp35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp86.737.200,” bebernya.
Abast menambahkan, para tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Alv)