GORONTALO – Tim operasi gabungan pengamanan hutan berhasil menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto, Provinsi Gorontalo pada Rabu (8/2/2023) lalu.
Tim gabungan terdiri dari Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Polisi Militer Angkatan Darat Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.
Tim berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku tambang ilegal beserta peralatannya, yakni dua unit excavator bersama dua orang operator berinisial F (20) dan SB (30), serta inisial S yang merupakan penanggung jawab lapangan.
Tiga orang yang diamankan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado.
Pihak perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kegiatan ini masih marak terjadi hingga saat ini, dan harus ditindak tegas,” ungkapnya, baru-baru ini.
Ia mengakui, keberhasilan tim gabungan menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Gorontalo merupakan wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Polisi Militer AD Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.
Dodi Kurniawan menambahkan, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa penindakan kejahatan tambang ilegal, merupakan bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.
“Tidak ada pilihan lain penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. Penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada penindakan operator alat berat dan penanggung jawab lapangan, akan terus dikembangkan untuk menjerat pelaku utama, penerima manfaat-Beneficial Ownership,” tegasnya. (riv)